Perkembangan
Awal Ideologi Liberal
Ideologi ini
erat kaitannya dengan pemikiran-pemikiran yang lahir pada masa Pencerahan dan
Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18. Liberalisme merupakan ideology kelas
tertentu yang mecirikan kepentingan ketentuan. Tapi, ciri-ciri pemikiran
Pencerahan yang universal dan mutlak serta ideology liberal yang merupakan
jawaban terhadap gaya monarki Perancis yang agak total, sebagiannya telah tidak
memungkinkan dibicarakannya dan diperdebatkannya organisasi-organisasi sosial
dan politik Perancis; ia tidak mungkin dibicarakan dalam kerangka pembaharuan
tertentu apalagi para pemikir Pencerahan cenderung menggeneralisirnya dengan
abstraksi-abstraksi yang luas, walau demikian ‘kebebasan, persamaan, dan
persaudaraan’ jelas mengacu pada aspirasi kaum borjuis Perancis – pengusaha
kelas menengah yang baru muncul, pedagang, banker, intelektual dan para
profesional yang merasa di kekang oleh lembaga kebangsawanan yang dikuasai oleh
monarki absolute.
Kaum borjuis
Perancis abad ke-18 berusaha untuk mengakhiri penguasaan ekonomi yang telah
ketinggalan zaman (dikenal sebagai ‘merkantilisme’) para perdagangan, penanaman
modal. Mereka berusaha menghilangkan peranan Gereja Katolik sebagai pemilik
harta kekayaan dan lembaga ekonomi. Mereka menuntut pengurangan kekuasaan
monarki atau menurut ketentuan kejadian yang bersifat revolusioner-menghapus
sama sekali; selain mendesak penghapusan warisan hak-hak istimewa dan status
sosial yang membedakan mereka dengan kaum bangsawan.
Mereka menghendaki kontrol pada lembaga
parlementer sebagai monarki, menuntut sistem ekonomi perdagangan bebas yang
kapitalisme dan asas-asas laissez faire(negara tidak campur tangan) sebagai
pengganti merkantilisme, dan ingin agar semua orang mendapat kesempatan yang
sama untuk mengembangkan diri, tidak terbebani oleh perbedaan-perbedaan gelar
dan derajat sebagai pengganti hak istimewa dan status sosial yang
diwariskan.
I.II
Pengertian Liberalisme
Liberalisme
atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik
yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai
politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat
yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
I.III Ciri
Politik Liberal
Berdasarkan
pengertian liberalisme di atas, kita dapat membuat kesimpulan bahwa negara yang
menganut politik liberalisme memiliki ciri-ciri:
1. Menjamin kemerdekaan dan kebebasan
berekspresi setiap individu.
2. Persaingan ekonomi dijalankan oleh
golongan swasta.
3. Setiap orang berhak menganut maupun tidak
menganut agama.
4. Kekuasaan politik berdasarkan suara
dominan.
5. Negara tidak mencampuri urusan pribadi
warga negaranya.
6. Solidaritas sosial tidak berkembang krena
tumbuhnya persaingan bebas.
I.IV
Negara-Negara Yang Menganut Paham Liberal :
BENUA
NEGARA
Amerika
Amerika
Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras,
Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela.
Eropa
Albania,
Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Croasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia,
Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia,
Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands,
Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia.
Asia
India, Iran,
Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki, Myanmar,
Hongkong, Singapore.
Afrika
Aljazair,
Angola, Afrika Selatan, Mesir, Tunisia, Maroko, Gambia.
Kepulauan
Oceania
Australia,
Selandia Baru.
Kepentingan
Pribadi dan Utilitarianisme. Perlunya keselarasan sosial yang dihasilkan oleh
masing-masing individu untuk mengejar kepentingan pribadinya dan motivasi
adalah hasil dari ‘kemanfaatan’ atau pendeknya, orang akan berbuat (sesuatu)
sesuai dengan pemikiran bahwa itu berguna bagi kepentingan pribadinya. Asas
utilitarianisme dirancang dengan menautkan perilaku individu yang mempunyai
kepentingan pribadi untuk menghasilkan keselarasan dalam kepentingan umum yang
menjadi cirri masyarakat yang baik.
Dalam hubungan inilah liberalisme klasik
menggambarkan negara sebagai perintang yang diperlukan dan dalam masyarakat
yang baik inilah terletak fungsi utama negara. Adalah jelas bahwa liberalisme
lebih suka meluaskan keadilan sosial dan perspektif individu bukan dari
perspektif masyarakat keseluruhan. Liberalisme klasik menegaskan kebajikan dan
kemampuan individu dalam kerangka pengusahaan ekonomi dan kecerdikan usaha.
Peranan
Pemerintah dan Pertarungan Hidup. pihak liberal klasik berpendapat dengan
adanya pemerintah turut campur tangan dalam ekonomi pasti akan mengganggu
keseimbangan sosial yang ada akibat kebebasan individu untuk mengejar
kepentingan pribadinya. Dengan demikian, pemerintah tidak mempunyai wewenang
untuk mengambil alih hasil kerja baik melalui nasionalisasi alat-alat
produksi(secara langsung) atau melalui perpajakan(secara tidak langsung).
Elit
Penguasa. Kekuasaan politik seharusnya ada dalam tangan mereka yang mempunyai
hak milik sendiri, mereka dengan kecerdasan dan kerja kerasnya telah
menunjukkan kemampuan yang lebih untuk memerintah. Plato (berpandangan ortodoks)
menentang gabungan kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi sebagai pengganggu
baik terhadap penguasa maupun yang dikuasai. Lain halnya dengan John Calvin
pada abad ke-16 bahwa wewenang politik terletak pada keberhasilan ekonomi yang
‘ditakdirkan’ Tuhan. Manusia bisa sejahtera hanya karena kehendak Tuhan dan
kemakmurannya adalah pertanda jelas bahwa Tuhan telah memilih mereka untuk
diselamatkan, karena itu hanya mereka yang telah memperoleh rahmat suci dari
Tuhan-lah yang patut memerintah.
Fungsi
Pemerintah. Liberalisme klasik menginginkan agar fungsi pemerintahan
dipersempit karena pemburuan kepentingan ekonomi orang-seorang sering terhambat
oleh campur tangan pemerintah. Konsep Smith mengenai ‘kekuasaan yang
terselubung’ dimaksudkan untuk mereka yang serakah. Pemerintah yang baik adalah
pemerintah yang kekuasaannya terbatas, sedang pemerintah yang terbaik adalah
pemerintah yang tidak begitu berkuasa karena memerintah sama saja dengan
membuat kejahatan meskipun suatu kejahatan yang diperlukan. Peranan pemerintah
adalah menjamin hak setiap individu untuk memiliki kekayaan pribadi. Pada
hakekatnya, liberalisme klasik merupakan suatu ideologi yang membenarkan
penguasaan otoriter terhadap seluruh masyarakat oleh kelas menengah yang kaya.
I.VI Pokok-pokok
Liberalisme
Ada tiga hal
yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak
Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang
bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
Dengan adanya pengakuan terhadap
persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk
mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang
dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan
dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini
sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu. ( Treat the Others Reason
Equally.)
Pemerintah harus mendapat persetujuan
dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya
sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the
Consent of The People or The Governed)
Berjalannya hukum (The Rule of Law).
Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi
manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat
oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk
menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadaphukum tertinggi (Undang-undang),
persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
Negara hanyalah alat (The State is
Instrument).
Dalam liberalisme tidak dapat menerima
ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).
Hal ini disebabkan karena pandangan
filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan
itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah
berubah.
No comments:
Post a Comment